DATA DUKUNG

 

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

a. Kutipan Akta Kelahiran

b. Kartu Keluarga orang tua/wali

c. KTP-el kedua orang tua/wali

d. Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)

b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL