DATA DUKUNG
a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OA.
c. KK yang meninggal dunia
d. KTP yang meninggal dunia.
e. KK pelapor
f. KTP pelapor
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Catatan :
- Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL