DATA DUKUNG

 

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (menyusul pada hari H)

b. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Dispendukcapil setempat

c. Pas Foto Berdampingan 4x6 (4 lembar) background bebas

d. KTP-el

e. Kartu Keluarga

f. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin (N1 s/d N4)

g. Fotocopy Baptis / Surat Keterangan Anggota Jemaat Asli kedua calon pengantin

h. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau

i. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian

 

 

Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

a. Pas foto berwarna suami dan istri

b. Dokumen Perjalanan ( Paspor )

c. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas

d. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

e. Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia (Asli)

   (Penerjemah dari Lembaga Resmi)

 

 

Pencatatan Perceraian

a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

b. Kutipan akta perkawinan asli

c. KTP-el Asli

d. KK Asli

 

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL